Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Ganja 93 Kg di Medan

fnr | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2026 11:16 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 93 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut narkotika
Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 93 kilogram (kg) ganja kering yang akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 93 kilogram (kg) ganja kering yang akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil pengangkut narkotika tersebut di Jalan AH Nasution, Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran rel kereta api Jalan Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung," ujar Rafli, Jumat (21/8).

Dari informasi yang diperoleh, personel polisi kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi. Ganja kering ini sendiri dibawa dari Aceh.

"Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian membuntuti untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya," kata Rafli.

Namun, kata Rafli, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas harus menghentikan mobil kurir tersebut secara paksa, karena pergerakan mobil yang mulai mencurigakan.

"Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi tersangka ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga tersangka bisa kami ringkus," tambah Rafli.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Petugas juga menemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, 93 kg ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.

"Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya," ujarnya.

(fra)
placeholder