Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tidak dapat diterima dan gugur demi hukum.
Praperadilan ini terkait gugatan dokter Tifa atas pelimpahan kembali berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8), dikutip dari detikcom.
Hakim mengatakan seharusnya Tifa melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan," ujar hakim.
Hakim menimbang, ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Tifa adalah terdakwa. Sehingga, kata hakim, Tifa tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan, maka haknya mengajukan Praperadilan telah gugur.
"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," ucapnya.
Kasus ini berawal dari keputusan PN Jaktim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, 23 Juli lalu.
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan
Namun, enam hari berselang, pihak kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur. Kasus ini pun kembali bergulir ke persidangan.
Atas hal itulah dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan yang diputuskan tidak diterima atau gugur demi hukum.
Baca selengkapnya di sini...
(tim/wis)
