Praperadilan Febrie, Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK Jadi Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai saksi dalam menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Selain Yunus, tim hukum Kejagung juga menghadirkan dua saksi ahli pidana yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.
"Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan," ujar tim hukum Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie.
Oleh karena itu, pengacara Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Sementara itu, Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
(tfq/kid)