Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyebut penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak diteken oleh Direktur Penyidikan.
Hal itu disampaikan Suparji saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8).
"Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan surat penetapan penahanan Febrie yang diteken oleh Zet Todung Allo selaku penyidik tetap sah walaupun bukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Suparji menjelaskan berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan hingga penyitaan.
"Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) tidak masuk dalam obyek praperadilan. Sebab sprindik merupakan bagian dokumen administrasi dimulainya satu proses penyidikan sehingga bukan bagian dari upaya paksa.
Karenanya, ia menilai sprindik tidak bisa diuji dalam forum praperadilan sebagai satu mekanisme untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan, yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay, penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.