Polda NTT Segera Panggil 3 Anggota DPRD Tersangka Intimidasi dr Icha

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2026 13:50 WIB
Momen keluarga mendiang dr Icha melapor ke Polda NTT terkait dugaan intimidasi oleh anggota DPRD Timor Tengah Utara. (CNN Indonesia/Elly)
Kupang, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara yakni Therenzius Lazakar (Golkar) anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III, dan Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," jelans Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (25/8).

Dia mengatakan penetapan tersangka tiga anggota DPRD TTU tersebut setelah penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Senin (24/8).

"Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka," kata Henry .

Hasil gelar perkara telah menetapkan tiga anggora DPRD TTU sebagai tersangka, dan saat ini berkas perkara sedang dalam proses pemberkasan.

"Sudah ditetapkan tersangka tiga angggota DPRD TTU yakni VL, TL dan RT," ujarnya.

Menurut Henry, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Respons pihak keluarga dr Icha

Saat dikonfirmasi, pengacara keluarga mendiang dr Icha, Viktor Manbait mengonfirmasi pihaknya a telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik tentang penetapan tersangka tiga anggota DPRD TTU tersebut.

"Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka," kata Viktor saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis Selasa (25/8).

Dia menyampaikan berdasarkan surat pemberitahuan dari Penyidik yang diterima keluarga dari penyidik ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Diduga intimidasi yang dilakukan anggota dewan tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan mental pada dr Icha, hingga korban memutuskan mengakhiri hidup sendiri.

"Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri," jelas Viktor.

Viktor menerangkan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..

Sebelumnya diberitakan dr. Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.

dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTI) pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).

Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.

Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat.

Kemudian kasus dugaan intimidasi tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT pada Jumat (3/7).

Dalam laporan tersebut keluarga juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dokter Hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bermama Maria Mathildis Sau. Sehingga ada 4 orang terlapor.

Imbas kasus tersebut Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU memutuskan memberhentikan sementara tiga anggota DPRD tersebut.

Sanksi pemberhentian sementara itu dijatuhkan BK DPRD TTU pada 27 Juli, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.

(eli/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK