KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2026 18:28 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. ditahan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi itu merampungkan pemeriksaan hingga Rabu (26/8) sore.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Gatot menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi sekitar pukul 17.52 WIB.

Ia yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Dengan bantuan pengawal tahanan KPK dan personel kepolisian, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil yang sudah menunggunya sedari tadi.

KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini untuk menjelaskan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Gatot- yang sempat menjabat di bagian Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2 ) periode Juni 2023 sampai Februari 2026.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita tiga unit motor gede yang diperoleh dari Gatot dan pihak terkait lainnya.

Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang Pemilik PT Blueray Cargo (Group) John Field dan kawan-kawan.

Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda. Sedangkan untuk Sprindik kedua, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Pada Rabu (5/8) lalu, KPK memeriksa tiga orang yang berstatus terdakwa sebagai saksi.

Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK