Praperadilan Febrie, Kantor Hukum BW Disebut Kirim Amicus Curiae

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 05:50 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansya
Ilustrasi. Praperadilan kasus TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/)
Jakarta, CNN Indonesia --

Firma hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates disebut mengirimkan amicus curiae terkait praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Hal tersebut mulanya ditanyakan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam sidang lanjutan praperadilan, pada Rabu (26/8) hari ini.

Firman mulanya meminta Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki untuk menampilkan dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut. Lantaran pihaknya masih belum menerima salinan dokumen dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada persidangan yang lalu, Yang Mulia ada membacakan amicus curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, apakah kami bisa mendapatkan dokumen amicus curiae ini," ujar Firman.

Edwin kemudian menjawab PN Jaksel memang menerima adanya amicus curiae dimaksud. Karenanya dalam sidang sebelumnya ia menyampaikan apakah kedua belah pihak turut menerima dokumen dimaksud atau tidak.

"Jadi yang kemarin yang saya sampaikan adalah saya memastikan apakah para pihak sudah mendapatkan tembusannya, yang kami peroleh adalah yang dikirim ke kami," jelas Hakim.

"Masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan kepada para pihak bahwa pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut dan surat tersebut juga ditujukan kepada perkara 134 dan 135," imbuhnya.

Mendengar jawaban itu, Firman dan juga tim hukum Kejagung lantas mengajukan permohonan agar dapat melihat amicus curiae tersebut.

Selanjutnya, Hakim Edwin mengambil dokumen amicus curiae yang diterima pihaknya. Kendati demikian, ia tidak membacakan isi dari pendapat hukum itu.

Hakim Edwin hanya memanggil baik tim hukum Kejagung selaku termohon dan tim hukum Febrie selaku pemohon untuk melihatnya secara langsung.

Dikonfirmasi terpisah, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) membantah adanya pengiriman amicus curiae oleh dirinya terkait kasus Febrie.

"Saya tidak pernah membuat dan menandatangani Amicus Curiae," tuturnya.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Sementara itu, Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

(tfq/fra)
placeholder