Diduga Edarkan Vape Narkoba, DJ Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) karena diduga mengedarkan vape narkoba atau yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rafli, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran vape narkoba yang diduga dilakukan oleh Miss D. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka.
"Tersangka ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy," ujar Rafli saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).
Saat diamankan, Miss D diduga tengah berupaya menjual vape narkoba merek Batman dengan harga Rp2,1 juta per unit. Dari hasil pemeriksaan, vape tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1.850.000.
"Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu. Saat ini AL masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian kami," jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Miss D mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, ia mengaku telah mengonsumsi Pod Getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.
"Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi vape narkoba di Kota Medan," jelasnya.
Selain memburu pemasok berinisial AL, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga tengah menelusuri jalur peredaran serta potensi keterlibatan pelaku lain dalam praktik jual beli narkotika yang menyasar kalangan tertentu, termasuk dunia hiburan malam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi vape narkoba tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang beroperasi di tempat hiburan malam. Kami mengingatkan seluruh publik figur maupun DJ lainnya bahwa panggung boleh gemerlap, tetapi hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang terlibat narkoba," tegasnya.

