Putusan Sela, Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (27/8).
Hasilnya, hakim menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut. Dengan demikian, perkara ini akan memasuki tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, dalil perlawanan Yaqut yang mempersoalkan benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Hakim menyatakan sikap batin atau niat jahat (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan, melainkan materi pembuktian pokok perkara.
"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ungkap hakim.
Hakim menyatakan dalil perlawanan Yaqut perihal dugaan penerimaan US$271.500 dan dugaan penyiapan US$1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 juga telah memasuki pokok perkara.
Termasuk perihal dugaan fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian keuangan negara yang merupakan materi pokok perkara.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.
Yaqut diproses hukum atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Tiga terdakwa lain adalah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (juga mengajukan perlawanan).
Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.
(ryn/kid)