Dasco Teken Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 12:33 WIB
Pimpinan DPR siap mundur jika RUU Perampasan aset tak rampung 15 Desember 2026
Tiga pimpinan DPR meneken pernyataan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai hingga 15 Desember 2026. CNN Indonesia/Thohirin
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak tiga pimpinan DPR meneken surat pernyataan siap mundur dari jabatannya sekaligus anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tak selesai pada 15 Desember 2026.

Tiga pimpinan DPR yang menekan surat pernyataan tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Surat perjanjian itu mereka teken usai menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). Audiensi itu berlangsung ketika rapat paripurna DPR berlangsung pada Kamis siang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," demikian salah satu poin hasil audiensi.

Jika hingga batas waktu ditentukan RUU tersebut belum rampung, poin selanjutnya dalam surat pernyataan memuat klausul agar pimpinan DPR siap mundur sebagai anggota dewan.

"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan".

Namun, salah satu massa aksi AMPB meminta agar klausul itu direvisi.

Mereka meminta agar pimpinan mundur dari jabatan, namun juga sebagai anggota dewan.

"Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR," katanya.

Permintaan revisi agar mundur dari pimpinan DPR sekaligus anggota dewan itu pun diterima Dasco dkk. Dasco lalu menambah revisi yang diinginkan itu dengan tulisan tangan pada surat perjanjian tersebut.

Dasco lalu meneken dokumen itu, disusul pimpinan DPR lainnya.

Dasco dan pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, yang masuk ke dalam gedung parlemen itu pun menunjukkan dokumen itu bersama-sama agar bisa diabadikan para wartawan di DPR.

Usai pertemuan itu, Botok mengatakan, "Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR."

(thr/kid)
placeholder