Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Bali Gasak Belasan HP
Polisi menangkap seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial PS (25) di Buleleng, Bali usai menggasak atau mencuri belasan handphone dengan modus challenge atau tantangan lari di media sosial.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, bahwa pelaku PS ditangkap karena melakukan dugaan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus challenge di media sosial Tiktok.
"Kasus terkait dengan penipuan atau penggelapan dengan modus challenge Tiktok lomba lari. Pelaku merupakan guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Buleleng," kata Kapolres AKBP Ruzi Gusman, di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, pelaku PS awalnya mencari calon korban secara acak, lalu menawarkan challenge lari untuk diunggah di TikTok dengan iming-iming hadiah Rp200 ribu. Kemudian, setelah mendapat korban lalu kemudian korban diajak mengikuti tantangan berlari menuju lokasi tertentu dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun, sebelum dimulai pelaku meminta handphone korban dengan alasan digunakan sebagai timer atau stopwatch. Setelah ponsel diberikan, pelaku mengatur waktu pada perangkat tersebut. Pelaku kemudian mengikuti korban berlari hingga pada titik tertentu korban lengah.
"Saat itulah pelaku kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa handphone korban," imbuhnya.
Selain itu, modus tersebut dilakukan sebanyak enam kali dan dilaporkan para korban kepada polisi. Pelaku saat melakukan aksinya, berlangsung pada siang hingga malam hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng.
"Kejadian ini dilaporkan ke kami itu sampai enam kali dengan modus yang sama, baik yang dilakukan pada siang hari ataupun pada malam hari juga ada," ujarnya.
Untuk kasus pertama dilaporkan pada tanggal 2 Agustus 2026. Laporan serupa kemudian masuk pada tanggal 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026.
"Dan setelah diketahui pertama kali, bermunculan laporan hal yang serupa. Setidaknya ada enam kasus dan tanggal 21 Agustus terakhir yang dilaporkan," jelasnya.
Kemudian, untuk enam korban yang melapor mengalami kerugian total sekitar Rp15 juta. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dan mencari kesamaan ciri-ciri pelaku.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada PS. Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Selain itu, saat diperiksa pelaku mengakui tidak hanya mencuri ponsel dari enam korban yang telah membuat laporan polisi.
"Setelah kami interogasi pelaku mengakui juga melakukan tindakan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Singaraja dan mendapatkan handphone korban dan barang-barang lain," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian menyita 10 handphone yang diduga berkaitan dengan aksi serupa. Dari pemeriksaan, polisi menemukan handphone hasil kejahatan tersebut digadaikan pelaku di sejumlah tempat. Polisi masih menyita ponsel dan menelusuri transaksi gadai.
Sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan aksi tersebut antara lain Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, dan sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja. Namun, polisi belum mengetahui pemilik sebagian handphone tersebut karena ada yang belum melaporkannya.
"Kami imbau masyarakat yang pernah ditipu challenge TikTok ini dan mengalami kerugian, bisa datang ke Polres membuat laporan," ujarnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku untuk bermain judi online (judol),
"Judi online merupakan kejahatan yang menjadi awal kejahatan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan mayoritas korban dalam kasus challenge lari tersebut merupakan perempuan.
"Korban challenge mayoritas perempuan," kata Alberto.
Atas perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.



