Alasan Hakim Tolak Kembalikan Penyitaan Foto Keluarga Febrie

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 00:35 WIB
Praperadilan Febrie ditolak. (ANTARA FOTO/)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak mengembalikan penyitaan foto keluarga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dari penggeledahan rumah Sentul.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).

Edwin menjelaskan dalam pertimbangannya, foto keluarga atau surat pribadi memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan pada lokasi penggeledahan jika tidak benar-benar berkaitan dengan penyidikan.

"Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan-termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang-menjadi tidak sah," jelasnya.

Meski begitu, Edwin dalam pertimbangan putusannya justru menyoroti dalil Febrie yang menyebut bahwa rumah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat itu merupakan milik keluarganya.

Sementara, kata dia, dalam gugatannya Febrie mengaku tinggal di lokasi yang berbeda yakni di rumah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon," tuturnya.

"Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana," imbuhnya.

Oleh karenanya, hakim Edwin memandang fakta terkait kepemilikan rumah hingga keberadaan foto keluarga itu akan terungkap dalam proses pengusutan perkara yang sedang dilakukan penyidik.

Hakim juga menolak dalil Febrie yang menilai foto atau informasi pribadi itu seharusnya tidak diperlihatkan kepada publik. Menurutnya hal itu bukanlah alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan.

"Oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tuturnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK