Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie
Mabes Polri angkat suara terkait putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh petitum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah berharap dengan adanya putusan itu proses penanganan perkara yang kini dilakukan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat berjalan dengan baik.
"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada temen-temen di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Veris memastikan dalam putusan itu, hakim praperadilan menegaskan seluruh tindakan penyidik Polri mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan hingga penyerahan kepada Kejagung memenuhi syarat formil.
"Atau sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya," tuturnya.
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.
Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Hakim berpendapat yang bisa menentukan yakni apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.
"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.
Kasus yang semula ditangani kepolisian itu lalu dialihkan untuk ditangani Kejagung di bawah Jampidsus yang baru. Barang bukti juga sudah dialihkan dari kepolisian ke Kejagung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pun menunjuk tim 9 jaksa senior untuk menangani kasus Febrie tersebut.
(tfq/kid)