Kewenangan KemenHAM & Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke MK

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 13:31 WIB
Tiga WNI mengajukan uji materi ke MK terkait UU Kementerian Negara dan UU HAM. Mereka menyorot kritis kewenangan Kementerian HAM.(Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga warga negara Indonesia yakni Viktor Santoso Tandiasa (Advokat), Eko Prasetyo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Bernita Matondang (mahasiswa Fakultas Hukum) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Para Pemohon didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, di antaranya Imamudin, Syamsul Agus Alam, Muhamad Arman, Judianto Simanjuntak, Nur Rizqi Khafifah, Gabby Mayang Sari, Didi Supandi, dan Isam Saifudin.

Para Pemohon mengatakan mengalami kerugian hak konstitusional yakni berupa hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Viktor, Pemohon I yang merupakan Ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional, mengatakan gugatan ini diajukan karena ada kerugian yang nyata dan spesifik.

Ia mengalami kerugian ketika mendampingi korban pelanggaran HAM, satu di antaranya mengenai kasus pensiunan jaksa yang berproses di Komnas HAM.

Dalam proses pendampingan, Kejaksaan RI tidak menghadiri mediasi sehingga Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan karena sifatnya tidak mengikat.

Sementara Eko Prasetyo selaku Pemohon II merasa dirugikan karena kekaburan pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM. Keadaan itu mempersulit penyampaian materi ajar mengenai batas kewenangan lembaga negara di bidang HAM.

Sedangkan Bernita Matondang selaku Pemohon III, sebagai bagian dari generasi muda yang aktif dalam penegakan konstitusionalisme, ia berpotensi mengalami ketidakpastian hukum serupa saat dikemudian hari melakukan upaya baik ke Kementerian HAM maupun ke Komnas HAM.

Dalam alasan permohonan, Gabby Mayang Sari selaku kuasa hukum para Pemohon menjelaskan bahwa frasa "Hak Asasi Manusia" dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara membuka ruang bagi Kementerian HAM untuk turut menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan HAM.

Padahal, kewenangan tersebut secara konstitusional (Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945) telah didelegasikan secara khusus kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara independen sejak UU HAM diundangkan tahun 1999.

Hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus mengancam independensi dan objektivitas proses penegakan HAM, terutama dalam kasus yang melibatkan aparatur negara.

Selain itu, perumusan fungsi Komnas HAM dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM yang bersifat limitatif hanya mencakup pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.

Gabby menyoroti ketiadaan fungsi ajudikasi (penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga) yang bersifat mengikat sehingga menciptakan kekosongan hukum sistemik bagi korban pelanggaran HAM di luar kategori "berat".

"Karena hasil akhir proses di Komnas HAM hanya berupa rekomendasi yang tidak mengikat dan sepenuhnya bergantung pada iktikad baik pihak yang melakukan pelanggaran HAM," ucap Gabby.

Padahal, Gabby menerangkan, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia terdapat sejumlah lembaga negara independen lain yang diberikan fungsi ajudikasi dengan putusan yang mengikat, sehingga ketiadaan fungsi serupa pada Komnas HAM bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Sementara itu Muhammad Arman, juga selaku kuasa hukum para Pemohon, meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, dengan menyatakan:

Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara terhadap frasa "Hak Asasi Manusia bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, hanya pada urusan administratif dalam melaksanakan tanggung jawab pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia."

Pasal 1 angka 7 UU HAM, terhadap frasa: "berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi", bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, mediasi dan/atau ajudikasi"

Sementara itu terkait Pasal 76 ayat (1) UU HAM terhadap frasa "fungsi pengkajian, penelitian penyuluhan, pemantauan, dan mediasi", bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi dan/atau ajudikasi.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK