Polda Metro Pulangkan 141 Anak Pasca-Ricuh 27 Agustus
Polda Metro Jaya mengaku telah memulangkan total 141 dari 152 anak yang ditangkap terkait kericuhan pada Kamis (27/8).
"Dari 152 anak tersebut, kami pulangkan 141 orang," ujar Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (28/8).
Ia menjelaskan dari total 152 anak yang ditangkap sebanyak 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan. Selain itu, Rita menyebut sebanyak 123 anak masih bersekolah dan 26 sisanya sudah tidak melanjutkan pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan setidaknya ada 5 orang anak yang terindikasi telah memiliki niat untuk melakukan kerusuhan. Rita mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa bensin hingga buah kering yang digunakan sebagai sarana pelemparan kepada petugas.
"Kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat dia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang melibatkan untuk memberikan sebuah dampak," ucap Rita.
Ia menjelaskan bensin yang dibawa kelima anak itu sudah dalam kondisi siap pakai untuk pembakaran dan dilempar untuk menciptakan kerusuhan.
"Jadi kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah yang sudah dikeringkan. Kemudian di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut ada juga anak-anak yang melakukan penyerangan ketika kerusuhan pecah. Sejumlah alat bukti telah dikumpulkan oleh penyidik kepolisian.
"Kita menerbitkan laporan polisi dan juga menjadikan anak-anak ini menjadi terduga daripada anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga mendalami adanya dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut.
"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers Jakarta, Jumat (28/8).
KPAI Kecam Dugaan Eksploitasi Anak
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam terjadinya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi di Jakarta, Kamis (27/8).
KPAI mendesak kepolisian menerapkan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi anak di bawah umur yang diamankan karena turut ricuh pascaaksi pada Kamis sore hingga malam kemarin.
"Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley, Jakarta, Jumat (28/8) dikutip dari Antara.
KPAI menegaskan dugaan eksploitasi politik anak bertentangan dengan hak partisipasi anak. Dia menegaskan partisipasi bermakna anak mensyaratkan kesukarelaan, pemahaman penuh atas substansi dan gagasan yang disampaikan anak, serta atas konsekuensi penyampaian pendapat tersebut.
Selain itu, sambungnya, partisipasi bermakna anak mensyaratkan ruang yang aman dan nyaman untuk anak menyampaikan pendapatnya.
"Namun memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana.
Oleh karena itu, pihaknya menyesalkan masih terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo," kata Sylvana.
(tfq/kid)