MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 22:45 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tersebut, MK juga mengurangi syarat indikator penetapan status bencana menjadi tiga indikator, dari semula lima indikator.

Indikator tersebut ialah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi," kata MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemenuhan lima indikator dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat. Hal ini karena fase paling penting dan menyangkut keselamatan jiwa manusia.

Penentuan tiga indikator tersebut, terang MK, adalah untuk mendorong pemerintah pusat segera hadir dalam penanganan bencana.

"Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, MK menegaskan status bencana nasional tidak hanya ditentukan berdasarkan luas wilayah terdampak.

Suatu bencana yang terjadi di wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila akumulasi dampaknya besar dan membutuhkan pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam penanganannya.

Pemohon uji materi ini terdiri dari lima orang Advokat yang bernama Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul.

Gugatan diajukan setelah bencana ekologis terjadi di Pulau Sumatra pada akhir 2025 lalu.

Gugatan ini diajukan karena para Pemohon memandang terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana, di mana dengan tidak adanya aturan yang mengatur indikator yang jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana menjadi bencana nasional atau daerah, maka hal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum bagi warga.

Para Pemohon meminta norma hukum yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah segera diterbitkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah serta aturan turunannya.

(ryn/fra)
placeholder