PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Agu 2026 14:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadwalkan sidang perdana Praperadilan Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program MBG pada 4 September 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perdana permohonan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.

"Tanggal sidang: Jumat, 4 September 2026. Agenda: panggilan para pihak," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).

Lodewyk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Ia ingin menguji pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan berikut hakim tunggal yang akan memeriksa.

Sebelumnya, Lodewyk juga sudah mempersoalkan hal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan.

Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk tersebut.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK