Voting Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU: Ada 2 Opsi yang Akan Dipilih
Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU harus ditentukan lebih lanjut lantaran ada dua opsi mekanisme yang diajukan.
Pantauan CNNIndonesia.com di arena muktamar Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), para muktamirin berbeda pandangan perihal menentukan mekanisme pemilihan.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan mulanya ada dua opsi pemilihan yang ditawarkan kepada muktamirin.
Yang pertama adalah mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan selama ini, yakni musyawarah, atau dilanjutkan dengan voting, bila belum terjadi permufakatan.
"Ada dua opsi, opsi tetap. Tetap itu apa? Yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote," kata Niam usai persidangan, Sabtu (29/8).
Sementara opsi kedua adalah, ketua umum baru ditentukan melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
"Nah, yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," ujarnya.
Niam kemudian merinci lebih jauh usulan-usulan tersebut secara utuh. Yang pertama, ia menyebut Ketua Umum PBNU akan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
"Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat," ujarnya.
Tapi, lanjut Niam, apabila mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum PBNU akan diserahkan kepada mekanisme Ahwa.
Namun, calon yang diajukan ke Ahwa ini, tetap akan dijaring melalui usulan oleh peserta muktamar lebih dulu. Setiap peserta, diminta menyetorkan sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.
"Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," jelasnya.
Dari hasil pemungutan suara tersebut, kata Niam, akan diambil lima nama kandidat teratas untuk kemudian diserahkan kepada Ahwa.
Niam menambahkan, calon yang telah masuk lima besar tersebut baru akan dipilih oleh Ahwa setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ucapnya.
Niam membantah sidang sempat berjalan alot. Menurutnya, pembahasan poin mekanisme pemilihan tersebut berlangsung singkat dan penuh kekeluargaan.
Setelah dipaparkan, kata Niam, khusus untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum, forum sepakat untuk memutuskannya melalui voting antara mempertahankan mekanisme lama yakni musyawarah mufakat dan voting atau beralih ke mekanisme penjaringan dan Ahwa. Voting akan digelar malam ini pukul 19.00.
"Nah, khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian 5 item tadi, dilaksanakan habis magrib nanti jam 19.00 WIB setelah salat dan makan malam," ujarnya.
Niam memastikan pembahasan hingga saat ini baru sebatas menentukan sistem pemilihan, belum menyentuh nama-nama calon Ketua Umum PBNU.
"Ini nanti belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa voting yang akan digelar malam ini hanya berkaitan dengan sistem pemilihan, bukan voting ganda antara sistem dan nama calon.
Niam menjelaskan perbedaan mendasar antara voting sistem yang bersifat terbuka dengan voting terkait figur atau nama yang bersifat tertutup, sesuai tata tertib muktamar.
"Nah, bedanya kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," ucapnya.
(frd/har)