5 Besar Calon Ketum PBNU dengan Suara Terbanyak: Gus Kikin Unggul

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2026 05:05 WIB
ScreenshotSidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama merampungkan penghitungan nama-nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin (31/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Nama-nama tersebut selanjutnya akan dimusyaw
Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama merampungkan penghitungan nama-nama bakal calon Ketua Umum PBNU. (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama merampungkan penghitungan nama-nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin (31/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Nama-nama tersebut selanjutnya akan dimusyawarahkan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Nama-nama calon itu diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang dipanggil satu per satu dalam sidang. Dari seluruh usulan, hanya lima nama dengan perolehan suara terbanyak dan memenuhi syarat yang akan dibawa ke AHWA.

Kelima nama dengan suara terbanyak adalah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, dan KH Nusron Wahid dengan 207 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua PWNU Sumatera Barat Prof Ganefri yang menjadi Pimpinan Sidang Pleno mengatakan lima besar itu akan diverifikasi lebih dulu sebelum diserahkan ke AHWA.

"Kita tentukan dulu lima besarnya, baru kita teliti, dan kita tanyakan ke yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 7 Tatib pemilihan Ketua Umum PBNU ini dipenuhi," kata Ganefri.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 7 Tata Tertib, calon harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau ketua badan otonom NU atau lembaga di tingkat pusat.

Kedua, tidak sedang menempati jabatan politik. Ketiga, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.

"Keempat, tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atau kepengurusan yang dipimpinnya dan kelima mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam," ujarnya.

Selain kelima nama tersebut, sejumlah nama lain juga masuk dalam usulan meski perolehan suaranya di bawah lima besar, di antaranya KH Yusuf Chudori 176 suara, H Saifullah Yusuf 174 suara, KH Abdul Ghaffar Rozin 155 suara, H Gudfan Arif 108, dan H Kamaruddin Amin 104, Prof Mohammad Nuh 94 suara.

Ganefri menjelaskan seluruh nama yang diusulkan peserta Muktamar akan diperiksa kelengkapan syaratnya terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada AHWA untuk dimusyawarahkan dalam sidang tertutup.

"Sebelum kami serahkan, nama-nama tersebut akan kami panggil, akan kami apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak," jelasnya.

(frd/har)
placeholder