Gus Kikin Teken Kontrak Jam'iyyah Usai Ditetapkan Jadi Ketum PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin diminta menandatangani Kontrak Jam'iyyah usai resmi ditetapkan sebagai Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8).
Permintaan penandatanganan kontrak itu disampaikan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) KH Anwar Iskandar usai membacakan hasil musyawarah AHWA yang menetapkan Gus Kikin sebagai Ketum PBNU.
"Ada catatan penting yang perlu kita pahami bersama bahwa lima yang mengikuti penjaringan calon-calon ketua umum semua diberi restu oleh Rais Aam terpilih dan pengurus yang sekarang ini diputuskan dipilih dan ditetapkan oleh AHWA akan ditandatangani sebuah pakta integritas," kata Kiai Anwar, saat sidang Pleno V.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Gus Kikin langsung membacakan dan menandatangani Kontrak Jam'iyyah di hadapan peserta sidang pleno.
"Menandatangani Kontrak Jam'iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini. Bismillahirrahmanirrahim. Kontrak Jam'iyyah," kata Gus Kikin.
Lihat Juga : |
Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan sejumlah poin, di antaranya pernah menjadi fungsionaris pengurus besar harian Syuriyah atau Tanfidziyah sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan, telah lulus kaderisasi PMKNU, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dalam waktu satu tahun terakhir, serta tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan yang ia pimpin.
Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh, menjaga amanat jam'iyyah, menjaga keutuhan organisasi, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis, menjalankan hasil keputusan muktamar, serta mematuhi kebijakan Rais Aam dan pengurus besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata Gus Kikin.
Kontrak tersebut ditandatangani Gus Kikin di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026.
Gus Kikin terpilih melalui mekanisme AHWA setelah sebelumnya mendapat restu tertulis Rais Aam dan meraih suara tertinggi dari muktamirin, yakni 472 suara, mengungguli empat kandidat lain dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU.
Rapat AHWA dilakukan secara tertutup di Ndalem Kasepuhan pada pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB. Berita acara penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum telah ditandatangani sembilan kiai anggota AHWA, yakni KH Nurul Huda Dazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftakhul Akhyar yang juga Rais Aam terpilih, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siradj, dan KH Abun Bunyamin.
Sebelumnya, lima nama yang mendapat dukungan terbanyak dalam bursa Ketua Umum PBNU adalah Gus Kikin dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa 262 suara, KH Abdussalam Sochib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin 155 suara.
Gus Kikin lahir 17 Agustus 1958. Ia merupakan cicit pendiri NU, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari. Ia adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, meneruskan kepemimpinan pamannya, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah, yang wafat pada 2020.
(frd/gil)
