Pakar Sorot Langkah Pemerintah Beli Timah Hasil Tambang Warga Babel
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai upaya pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung (Babel) merupakan langkah yang tepat.
Menurut Romli, pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat, ketimbang memproses hukum masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut.
"Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya," kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Romli tersebut disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang melibatkan sejumlah pihak. Termasuk, Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis, di mana keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp300 triliun tidak tepat.
MA menjelaskan angka Rp300 triliun itu terdiri atas sejumlah komponen. Di antaranya pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,2 triliun.
Dengan demikian, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp28 triliun. Sementara itu, sekitar Rp271 triliun merupakan nilai kerugian lingkungan.
Romli juga menyoroti hasil penghitungan BPKP yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah tersebut. Kata dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam regulasi, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara," ucap Romli.
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah (Persero) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Pengembalian Langkah Penyelesaian Terpadu atas Permasalahan Hukum dan Situasi Wilayah Operasi Belitung PT Timah (Persero) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati PT Timah dapat melakukan pembelian terhadap timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat sebagai langkah sementara untuk mengatasi situasi mendesak yang terjadi di Bangka Belitung.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan pandangan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani," kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai pertimahan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan yang proses penyusunannya telah dimulai dan telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan aturan.
Sambil menunggu Perpres diterbitkan, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.



