MUI Jatim Minta Polisi Bertindak Usai Sound Horeg Makan 3 Korban

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2026 20:31 WIB
MUI Jatim mendesak polisi bertindak tegas terkait insiden karnaval sound horeg yang menewaskan tiga orang.
Ilustrasi. MUI Jatim mendesak polisi bertindak tegas terkait insiden karnaval sound horeg yang menewaskan tiga orang. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Surabaya, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg menyusul tewasnya tiga korban jiwa akibat aktivitas tersebut sepanjang Agustus 2026.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI sebelumnya hanya merespons dampak sound horeg berupa kerusakan rumah warga dan infrastruktur kampung. Menurutnya, kondisi saat ini sudah jauh lebih serius karena telah menimbulkan korban jiwa.

"Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban," kata kiai Ma'ruf, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini kata Ma'ruf, kepolisian lah yang bisa menindak hal itu. MUI Jatim pun berharap aparat berwenang tegas melakukan penyelidikan dan menuntaskan kasus hilangnya tiga nyawa tersebut akibat sound horeg.

"Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ucap dia.

Ma'ruf pun menyoroti tren karnaval sound horeg yang berpotensi masih akan berlangsung hingga momentum perayaan tahun baru mendatang. Jika tidak segera ditertibkan, maka korban nyawa bisa saja terus bertambah.

"Apalagi karena ini Agustusan masih ramai-ramainya, sampai nanti Desember perayaan tahun baru pasti terus berlanjut. Kalau tidak ditertibkan, warga kita kan kumat-kumatan. Kalau sepi kumat, nanti kalau ada apa-apa baru diantisipasi. Ini nyawa, ya. Nyawa itu sangat dilindungi dalam agama. Ini sudah ada tiga korban kok tidak ada tindakan," ujarnya.

Ma'ruf pun mendorong agar Gubernur Jawa Timur bisa segara mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk melarang kegiatan sound horeg. Aturan itu dinilai lebih mengikat ketimbang hanya Surat Edaran soal sound horeg yang sudah pernah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kalau SE ini memang masih tidak terlalu kuat. Kalau Perda, prosesnya lama karena melibatkan dewan. Ya mungkin semacam Keputusan Gubernur. Di beberapa kota, saya berterima kasih ada beberapa Wali Kota dan Bupati yang sudah menjaga ini. Tapi ini tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pejabat yang mereka sudah memiliki semacam kontrak dengan pengusaha sound horeg, karena ketika di masa kampanye, sound horeg itu menjadi alat kampanye mereka," kata dia.

Ma'ruf menambahkan, di daerah-daerah tertentu yang pejabatnya diduga memiliki keterikatan dengan pengusaha sound horeg, kemungkinan besar tidak akan terbit larangan resmi dari kepala daerah. Karena itu, ia kembali menekankan bahwa peran eksekusi tetap berada di tangan kepolisian.

"Nah, yang semacam ini kayaknya di tempat tersebut tidak akan dikeluarkan SE atau Keputusan Bupati, maka tetap ini ranahnya kepolisian. Jadi sekali lagi, kita berharap Gubernur berada di ranah kebijakan pelarangan, tetapi eksekusinya adalah tetap di kepolisian. Mumpung belum ada nyawa lain yang melayang, dan ini meskipun Agustus sudah berlalu, tapi karnaval kan masih jalan ini orang-orang," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang tewas dalam insiden terkait sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Korban pertama, SN (29), kru sound horeg asal Jember, tewas pada 2 Agustus setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.

Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal dunia diduga akibat serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg pada 23 Agustus. Korban ketiga, Slamet Timbang (57), petani asal Jember, tewas tertimpa kanopi dan tembok apotek yang diduga ambruk akibat getaran sound horeg.

(frd/isn)
placeholder