Sidang, Gus Alex Konfirmasi Beri USD 400 Ribu ke Pansus Haji DPR

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2026 07:53 WIB
Mantan stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi penyerahan US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI atas permintaan teman Nusron Wahid.
Mantan stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi penyerahan US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI atas permintaan teman Nusron Wahid.(Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias 'Bajak Laut' mengonfirmasi penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI.

Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Duduk sebagai Terdakwa ialah Ishfah, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid disebut dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?" tanya Ishfah kepada Syaiful Bahri di muka persidangan.

"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," jawab Bahri.

"Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zaenal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?" tanya Ishfah lagi memastikan.

"Iya," kata Bahri.

"Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?" timpal Ishfah.

"Siap, setelah dikasih tahu," jelas Bahri.

Sebelumnya, dalam persidangan untuk Terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Selasa (1/9), Bahri mengatakan sempat dititipi uang oleh Asrul. Uang itu diperuntukkan untuk Ishfah.

Namun, dalam prosesnya, peruntukan uang disebut untuk diserahkan ke Pansus Haji di mana Nusron menjadi ketuanya.

Sementara Ishfah mengonfirmasi kepada Bahri apakah uang yang diperoleh dari Asrul ada yang sudah diberikan kepadanya atau belum.

"Dari yang dititipkan oleh saudara Ridwan yang saudara saksi tidak tahu jumlahnya, yang dikembalikan dan diklaim kurang 75 ribu US dolar, dan uang yang dititipkan oleh pak Asrul, apakah seluruhnya pernah saudara saksi serahkan kepada saya?" tanya Ishfah.

"Tidak," jawab Bahri.

"Sekali lagi saya mau tanya, pernahkah saudara saksi serahkan uang itu kepada saya dan uang itu ada di penguasaan saya?" ucap Ishfah menegaskan.

"Tidak, tidak, karena waktu itu begitu saya kami sampaikan ke bapak, bapak jawabannya adalah, 'Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan'," tutur Bahri.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

(ryn/dal)
placeholder