Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku siap menjalani proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febri memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan penyidik Tim 9 sebagai bentuk komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski praperadilan telah ditolak, Febri meyakini perkara kliennya tetap perlu diuji dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, ia berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara hukum.
"Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami," ujarnya.
"Yang pasti kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan," imbuhnya.
Ia menegaskan kliennya sejak awal tetap yakin terhadap posisi hukum baik dari aspek formil maupun materiil. Menurutnya seluruh persoalan terkait substansi perkara nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan.
"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya," kata Febri.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
"Semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/fra)


