Eks Kabiro Kemenag Kuak Perintah Orang Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2026 06:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, membenarkan perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024 DPR RI. Perintah itu disebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Demikian disampaikan Bahiej saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.

Ia menuturkan tim tersebut terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

"Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?" tanya jaksa.

"Dari PHU, kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," jawab Bahiej yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani turut mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej perihal tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus.

Bahiej menjelaskan tim dimaksud untuk menyiapkan kemungkinan jawaban dalam menghadapi Pansus Haji DPR terkait kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?" tanya hakim.

"Ya, jadi kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," terang Bahiej.

Hakim selanjutnya bertanya maksud ucapan 'alasan pembenar' yang tertuang dalam BAP.

Bahiej menegaskan tim tersebut hanya mempersiapkan alasan-alasan yang mendasari munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 jika ditanya Pansus Haji DPR.

"Berarti mempersiapkan jawaban-jawaban sekiranya ada pertanyaan berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" tanya hakim mengonfirmasi.

"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," jawab Bahiej.

"Itu coba. 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50?" timpal hakim lagi.

"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa, nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," jawab Bahiej.

Tapi, tampak hakim tidak puas mendengar jawaban tersebut.

Sementara Bahiej menuturkan tim tersebut dibentuk untuk menyiapkan alasan munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024, bukan alasan untuk membenarkan keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen.

"Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?" cecar hakim.

"Alasan-alasan," jawab Bahiej.

"Alasan-alasan atau untuk membenarkan apa yang sudah diputuskan kemarin?" tanya hakim lagi.

"Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu," jawab Bahiej.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa, 1 September 2026, terungkap dugaan penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI. Nama Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji tahun 2024 ikut terseret.

Sementara itu, mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/kid)
placeholder