Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat saudara kandungnya yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama periode 2019-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Yahya tiba pada pukul 17.47 WIB saat persidangan ditunda untuk waktu salat. Ia tidak memberikan keterangan kepada pers dan terlihat menyusul Yaqut yang dibawa ke ruang tahanan di basemen pengadilan.
Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan majelis hakim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama dan satu lainnya merupakan pihak biro perjalanan haji dan umrah.
Keempat saksi tersebut ialah mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani; Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej; Staf pada Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Deni Sefianto; dan Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.
Terdapat empat orang terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).