Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2026 19:14 WIB
Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menyatakan Bitcoin sah sebagai mal dan saman. Namun, penggunaannya sebagai mata uang tetap haram di Indonesia. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi menjelaskan salah satu agenda Bahtsul Masail Waqiyyah di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah membahas hukum penggunaan Bitcoin.

Ia menyampaikan hasil kajian forum itu menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) secara fikih.

"Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar," kata Mahbub dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9).

Mahbub menjelaskan forum Bahtsul Masail membedakan antara saman dan mata uang atau naqd.

Ia mengatakan sesuatu yang berstatus saman belum tentu mata uang, sedangkan mata uang pasti berfungsi sebagai saman.

Mahbub menyampaikan sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan Bitcoin sebagai mal dan saman.

Pertama, Bitcoin dinilai memiliki manfaat yang nyata. Manfaat tersebut juga diperbolehkan menurut syariat serta dianggap bernilai berdasarkan kebiasaan masyarakat ('urf an-nas).

"Kemudian fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol. Ini merupakan salah satu poin penting," ujarnya.

Selain itu, Bitcoin juga dinilai dapat ditukar dengan barang lain dan dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Lalu Bitcoin juga memiliki private key yang dinilai membuatnya aman dari dharar atau kerugian.

Kemudian, Mahbub mengatakan Bahtsul Masail juga membahas hukum melakukan transaksi dengan Bitcoin.

Ia menyatakan Bitcoin merupakan aset digital yang boleh ditransaksikan. Bahkan, secara fikih, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga dinilai sah.

"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Sedangkan yang menarik, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga sah," kata dia.

Namun, status itu berbeda ketika diterapkan dalam konteks hukum positif di Indonesia.

Mahbub mengatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang tetap haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menyebut larangan itu berkaitan dengan ketentuan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

"Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan dari pemerintah bahwa mata uang kita adalah bukan Bitcoin, tetapi mata uang kita adalah rupiah," ujarnya.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK