Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2026 23:10 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan Terdakwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan k
Mantan Direktur Bina Umrah Kemenag, Jaja Jaelani, mengungkapkan kuota haji tambahan 2024 diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menyebut kuota haji tambahan tahun 2024 diminta Indonesia berdasarkan usulan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Kerajaan Arab Saudi.

Namun, pengacara Yaqut menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang melakukan pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi sebelum kuota tambahan resmi diperoleh.

"(Tahun) 2024 Bapak sudah ada dong. Yang meminta siapa Pak?" tanya Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia Bu," jawab Jaja.

"Indonesia itu siapa Pak? Menteri Agama?" tanya Mellisa mempertegas.

"Pak Menteri Agama," ucap Jaja.

Mellisa mengonfirmasi kembali jawaban Jaja tersebut.

"Tahun 2024? Bukan Pak Presiden seperti BAP-nya saksi?" tanya Mellisa lagi.

"Pak Presiden yang meminta atas usul dari Menteri Agama," jawab Jaja.

"Bagaimana Pak? Enggak jelas suaranya," timpal Mellisa.

"Usul Menteri Agama kepada Presiden untuk Presiden yang mengusulkan kepada Arab Saudi, gitu," jawab Jaja.

Mellisa terlihat belum puas dengan jawaban tersebut dan kembali menanyakan siapa yang mengusulkan kuota haji tambahan 20.000 tersebut. Mellisa menegaskan ulang apakah usulan dimaksud disampaikan Menteri Agama atau pihak lain.

"Bapak dapat pemahaman atau pengetahuan dari mana bahwa kuota tambahan 20.000 itu usulan dari menteri?" tanya Mellisa heran.

"Itu di media sosial, saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi bu," tutur Jaja.

"Menteri bukan Menteri Agama?" tanya Mellisa.

"Iya, maksudnya begini, saat Presiden berkunjung ke Arab Saudi, di media sosial itu sudah ramai bu, bahwa akan ada kuota tambahan," terang Jaja.

Jaja menyatakan Yaqut saat itu tidak ikut dalam kunjungan ke Arab Saudi. Ia mengaku tidak mengetahui alasannya.

"Baik. Menteri Agama ikut enggak Pak waktu itu?" tanya Mellisa.

"Tidak ikut," jawab Jaja.

"Enggak diajak kenapa Pak? Bapak tahu tidak?" timpal Mellisa.

"Enggak, saya tidak tahu Bu," jawab Jaja.

Jaja menjelaskan ketika itu mantan Menpora Dito Ariotedjo yang terlibat dalam kunjungan bersama Jokowi ke Arab Saudi.

Ia mengatakan Kementerian Agama baru mengetahui jika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan 20.000 saat kunjungan Jokowi tersebut.

"Yang hadir siapa lagi Pak pada saat meminta kuota itu?" tanya Mellisa.

"Kalau enggak salah Menteri Pemuda dan Olahraga, Bu ya," ucap Jaja.

"Pak Menpora ya. Siapa namanya? Pak Ardito, betul?" lanjut Mellisa.

"Iya Menpora," jawab Jaja.

"Pak Ardito ini saksi tahu juga mantunya dari Pak Fuad (Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU)?" tanya Mellisa lagi.

"Nah, awalnya saya belum tahu," jawab Jaja.

"Kemudian, kapan Kementerian Agama tahu bahwa kita dapat kuota 20.000 nih?" tanya Mellisa.

"Saat kunjungan Presiden ke sana. Saya lupa tanggalnya bu," jawab Jaja.

"20 Oktober Pak?" sahut Mellisa.

"Iya, kurang lebih," ucap Jaja.

Ia menerangkan Jokowi mengumumkan kuota haji tambahan 20.000 untuk tahun 2024 pada 20 Oktober 2023. Kuota tambahan itu untuk jemaah haji Indonesia yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus.

"Pada saat 20 Oktober Presiden mengumumkan ada kuota tambahan, itu disebutkan tidak Pak? Ini kuota tambahan untuk jemaah haji Indonesia atau seperti apa?" tanya Mellisa.

"Itu untuk jemaah haji Indonesia," ungkap Jaja.

"Jemaah haji Indonesia. Seperti yang tadi Bapak bilang ya, jemaah haji Indonesia ada jemaah haji reguler, ada jemaah haji khusus. Baik," ucap Mellisa.

Tanya jawab Yaqut dengan saksi

Beberapa waktu kemudian, Yaqut melayangkan keberatan dengan kesaksian Jaja di atas.

"Tadi saya mendengarkan saudara saksi juga mengatakan bahwa menteri mengusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan tambahan kuota 20.000 kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menteri yang bapak maksud itu siapa?" tanya Yaqut memastikan.

"Nah, itu tadi hanya asumsi saya," jawab Jaja.

Mendengar jawaban itu, Yaqut protes. Sebab, asumsi seorang saksi sangat memengaruhi nasibnya yang kini berstatus Terdakwa.

"Oh, itu asumsi. Ini soal nasib saya loh Pak. Jangan berasumsi dengan nasib saya Pak," ucap Yaqut.

"Siap. Izin, Pak, yang jelas bahwa setelah kunjungan Presiden ke Arab Saudi, kita mendapatkan kuota yang tambahan 20.000," kata Jaja.

"Bukan, bukan itu Pak. Tadi saya menanyakan pernyataan saudara saksi bahwa menteri memberikan usulan kepada Presiden agar Presiden dapat kuota 20.000. Itu menteri siapa maksudnya Pak Jaja?" timpal Yaqut.

"Nah, ini Pak, saya berkesimpulan, ini tadi Pak, bahwa menteri-menteri yang hadir itu di sana itu kan Pak menyampaikan, apa... itu sekali lagi itu hanyalah asumsi saya saja," tutur Jaja.

"Berarti bukan Menteri Agama?" tanya Yaqut menegaskan.

"Menteri yang hadir pada saat itu," terang Jaja.

"Karena saya sebagai Menteri Agama definitif waktu itu saya tidak hadir di situ Pak," tegas Yaqut meluruskan.

KPK mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, ada Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dibuat tanggal mundur atau backdate.

Menurut KPK, KMA tersebut seolah-olah ditetapkan pada 21 Desember 2023, padahal sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate.

KMA yang diterbitkan mengatur pembagian kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuturkan pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.

Hal itu mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan Menteri Agama ini, kata jaksa, juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/isn)
placeholder