Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara merespons putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir hukuman pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) selaku terdakwa teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, mengungkapkan institusinya tidak campur tangan terhadap putusan pengadilan tersebut. Kata dia, Mabes TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (4/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.
Dalam putusan yang diketok Kamis, 20 Agustus lalu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).
Laman SIPP tersebut tak menampilkan lugas susunan majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan lengkap perkara ini juga belum tersedia.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I sejumlah Rp15.000,00, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing sejumlah Rp20.000,00," lanjut hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
(ryn/kid)