Propam Polda Sulteng Usut Viral Karangan Bunga Pelakor Polisi di Bank

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2026 17:10 WIB
Polda Sulteng selidiki karangan bunga viral pelakor diduga antara karyawan bank dan seorang polisi.
Ilustrasi perselingkuhan. Polda Sulteng selidiki karangan bunga viral pelakor diduga antara karyawan bank dan seorang polisi. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) turun tangan menyelidiki foto karangan bunga yang ditempatkan di depan kantor Bank Sulteng viral di media yang diduga berhubungan dengan seorang anggota polisi.

Karangan bunga itu bertuliskan, "Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor". Pada bagian bawah karangan bunga tercantum tulisan "Dari Istri Sah".

Oknum polisi dari 'Istri Sah' itu disebut-sebut bertugas di Polda Sulteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Propam Polda Sulteng disebut telah melakukan pendalaman, bahkan melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

"Iya telah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Pendalaman dan pemeriksaan telah dilakukan oleh propam," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (5/9).

Achmad menegaskan apabila proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran. Maka, oknum polisi tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Achmad mengatakan pihaknya mengimbau asyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah menyikapi informasi yang beredar.

Dia menegaskan Polda Sulteng pasti bakal proses pendalaman dan pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk mendapatkan fakta dan kebenaran dari persoalan tersebut.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat tetap tenang. Percayakan proses pendalaman dan pemeriksaannya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

(mir/kid)
placeholder