Lini Masa Fase Kritis hingga Erupsi Besar Gunung Anak Krakatau

CNN Indonesia
Minggu, 06 Sep 2026 14:05 WIB
Badan Geologi ESDM mengungkap kronologi erupsi Gunung Anak Krakatau yang meningkat sejak Juli 2026, dengan semburan lava dan suara dentuman.
Badan Geologi ESDM mengungkap kronologi erupsi Gunung Anak Krakatau yang meningkat sejak Juli 2026, dengan semburan lava dan suara dentuman. (AFP/PERDIANSYAH)
Bandung, CNN Indonesia --

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan kronologi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau hingga memicu semburan lava sejak Jumat (4/9).

Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan eskalasi aktivitas Gunung Anak Krakatau sebenarnya telah menunjukkan peningkatan signifikan sejak pertengahan tahun ini.

"Sejak 2 Juli 2026, Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan status aktivitas ditingkatkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Itu sejak 2 Juli 2026," ujar Lana Saria, Minggu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puncak dari rangkaian erupsi tersebut terjadi pada Jumat (4/9) malam. Gunung api aktif itu melontarkan cairan magma ke udara yang diiringi suara dentuman.

"Kemudian pada tanggal 4 September 2026 pukul 23.00 WIB, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus yang disertai dengan semburan lava menerus (lava fountain), disertai suara gemuruh serta dentuman," tutur Lana.

Lana menambahkan, fase erupsi menerus tersebut berlangsung selama lebih dari satu hari sebelum akhirnya mereda pada Minggu (6/9) dini hari.

"Erupsi sebenarnya sudah berhenti di jam 00.04 WIB pada 6 September 2026. Di mana erupsi semburan lava menerus (lava fountain) ini merupakan salah satu karakteristik dari Gunung Api Krakatau dan merupakan fenomena yang umum terjadi pada gunung api yang memiliki viskositas magma relatif rendah," jelasnya.

Meski fase erupsi utama telah berhenti, Badan Geologi memperketat jarak aman di sekitar kawah guna mengantisipasi lontaran material pijar maupun potensi bahaya sekunder lainnya.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 5 km dari pusat aktivitas Gunung Api Krakatau, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat. Warga yang terdampak wajib menggunakan masker," tegas Lana.

(csr/isn)
placeholder