Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyitaan aset milik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, adalah sah sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
Pernyataan ini disampaikan Biro Hukum Kejaksaan Agung menanggapi permohonan praperadilan Lodewyk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Biro hukum menuturkan berdasarkan Pasal 118 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penyidik dapat melakukan penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 120 ayat 1).
"Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk Undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2," kata biro hukum di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Pasal 120 ayat 2 KUHAP baru mengatur:
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. Letak geografis yang sulit dijangkau; b. Tertangkap tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. Benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
"Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin beralasan karena benda yang hendak diamankan tidak hanya berupa benda fisik tetapi juga benda bergerak dan perangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring atau perangkat lain yang memiliki hubungan dengan perkara yang dilakukan penyidikan," ucap biro hukum.
"Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terdapat risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya. Risiko tersebut bukan sekadar kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik," sambungnya.
Atas dasar itu, biro hukum Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Lodewyk karena tidak benar dan tidak berdasar hukum.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Dalam eksepsi: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata biro hukum.
"Menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya," lanjutnya.
Dalam permohonan praperadilannya, tim penasihat hukum Lodewyk mengungkapkan bukti dugaan rekayasa perkara di mana dalam waktu 3 hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), Kejaksaan Agung langsung melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dan diperiksa sebagai calon tersangka.
Pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di saat semua orang terlelap, Kejaksaan Agung mendatangi rumah kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, seperti layaknya menangkap seorang teroris.
Kejaksaan Agung datang dikawal para personel bersenjata lengkap untuk menangkap, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, dan menahan Lodewyk.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2026 keluarga Lodewyk baru mendapatkan Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 Hal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Lodewyk disebut telah berstatus sebagai tersangka.
Sementara tim penasihat hukum menegaskan kliennya tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun penyidikan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Lodewyk disebut juga tidak pernah mendapatkan surat panggilan klarifikasi maupun surat panggilan sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lalu, Lodewyk tidak pernah dimintai Keterangan sebagai calon tersangka sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan, membuktikan adanya dugaan rekayasa perkara dengan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan upaya paksa dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan tersangka terhadap pemohon terbukti dari hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka," kata tim penasihat hukum Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.
Sebelumnya, Lodewyk juga sudah mempersoalkan hal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan.
Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk tersebut.
Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/isn)