Pemerintah Larang Sementara Pembukaan Lahan Metode Kearifan Lokal

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 13:54 WIB
Pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal.
Pemerintah larang sementara pembakaran ala kearifan lokal. (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal.

"Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan," kata Djamari usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).

Djamari mengatakan ketentuan penghentian itu diberlakukan di seluruh Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut di tengah musim kemarau panjang dan El Nino ekstrem ini, pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan.

"Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ujar Listyo.

Listyo juga menyampaikan apabila ada oknum yang masih melanggar larangan itu dapat dijatuhkan
anksi mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga administrasi.

Listyo juga menyebut saat ini jajarannya bersama-sama dengan Prajurit TNI turun langsung ke lapangan memberikan edukasi ke masyarakat terkait aturan pembukaan lahan.

"Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya," ucap dia.

(mnf/dal)
placeholder