Permudah Deportasi, Polri-PDRM Sepakat Cabut Paspor Bandar Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 05:15 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi. Bareskrim Polri dan PDRM sepakat mempercepat deportasi pelaku kejahatan narkotika. (PublicDomainPictures/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri bersama Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sepakat melakukan kerjasama untuk mempermudah proses deportasi terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

Kerjasama itu diteken dalam pertemuan bilateral ke-14 antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM di Malaysia, pada 2-4 September 2026.

"Kedua belah pihak telah membahas berbagai isu strategis terkait penanganan kejahatan narkotika lintas negara dan upaya peningkatan kerja sama bilateral," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat mempercepat penindakan terhadap buronan (DPO) yang melarikan diri ke Malaysia.

Alternatifnya, kata dia, akan dilakukan proses pemulangan paksa tanpa harus bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis. Salah satunya dengan pembatalan atau pencabutan paspor oleh Imigrasi.

"Sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi illegal stay. Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penindakan peredaran gelap narkotika internasional diprioritaskan untuk meruntuhkan jaringan atas atau para bandar. Karenanya, Bareskrim mendorong penguatan kerja sama intelijen guna melacak pergerakan aktor intelektual sindikat yang kerap lolos dari jerat hukum.

Eko menekankan perlunya peningkatan sharing informasi intelijen terkait identitas dan pergerakan bandar besar atau mastermind sindikat narkotika internasional yang hingga saat ini masih sulit tersentuh hukum.

Dengan adanya kerja sama intelijen, kata dia, diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan.

Terakhir, untuk mempercepat penanganan hukum Warga Negara Malaysia yang terlibat kasus di Indonesia, disepakati mekanisme langsung secara police to police. Selain itu, pengawasan bersama diperketat di titik rawan perbatasan seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah, Sarawak.

"Koordinasi terkait WN Malaysia yang bermasalah hukum di Indonesia dilaksanakan melalui jalur resmi Police to Police antara JSJN PDRM dengan Bareskrim Polri karena lebih cepat dan efektif," katanya.

(tfq/isn)
placeholder