KSP: Kelalaian Pengelola SPPG Bisa Dipidana

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 16:13 WIB
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026) dini hari. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan saat ini pasien tertangani d
Ilustrasi. KSP ingatkan pengelola SPPG tentang tanggung jawab hukum terkait program Makan Bergizi Gratis. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.

Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan kelalaian yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan saat meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aby, setiap pengelola SPPG wajib menjalankan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN). Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus keracunan makanan kembali terjadi.

Ia mengatakan SPPG yang dilaporkan mengalami kasus keracunan setelah pelaksanaan MBG juga akan terus dievaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kekurangan sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan layanan.

"Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan," katanya.

Aby menegaskan persoalan higienitas yang lalai hingga menimbulkan dampak terhadap kesehatan penerima manfaat tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pengelola.

"Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh," kata Aby.

Selain itu, pemerintah kini mewajibkan kepala SPPG berada di lokasi selama proses pengolahan makanan berlangsung. Kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk mengawasi setiap tahapan dan memastikan prosedur yang ditetapkan tidak dilanggar.

"Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya," kata Aby.

Di sisi lain, KSP memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan operasional SPPG. Koordinasi tersebut mencakup penerapan SOP hingga evaluasi apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan program MBG.

Aby mengatakan pengawasan di daerah juga melibatkan satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk pemerintah. Satgas tersebut diharapkan dapat segera melakukan evaluasi jika muncul persoalan dalam pelaksanaan program.

"Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya," kata Aby Ismawan.

(antara/isn)
placeholder