Ketua & Wakil DPRD Bengkulu Mangkir, Transaksi Mobil Vinna Ledy Diusut

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 17:17 WIB
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (7/9). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (7/9).

Herimanto dan Rahmad seyogianya akan diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Kedua saksi saudara RW dan HRM tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (7/9).

Sementara itu, saksi Rani Soraya yang merupakan pihak swasta dan Irwan Arifin dari pihak showroom mobil menghadiri agenda pemeriksaan.

"Saksi saudari RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu] yang diatasnamakan saudari RNS," kata Budi.

"Kemudian untuk saksi saudara IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS, di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik," lanjutnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK