Andrie Yunus Masih Jalani Rangkaian Operasi, Penglihatan Terbatas

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 18:47 WIB
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, memberikan update kondisi Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, yang masih menjalani operasi dan perawatan intensif. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Jane Rosalina, mengungkapkan kondisi terkini Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang masih menjalani rangkaian operasi setelah menjadi korban penyiraman air keras.

Hal itu disampaikan saat TAUD bersama sejumlah lembaga terkait menggelar mimbar bebas terkait putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9).

"Kondisi tubuhnya ya, memang kan dia mengalami kerusakan pada mata pada bulan September, terus seperlima tubuhnya luka bakar. Nah, sementara sekarang matanya itu masih mengalami penanganan medis yang intensif, ditutup untuk kemudian segera melakukan operasi medis itu kornea, operasi salpuncal korneanya yang mengalami kerusakan," jelasnya.

Sementara itu, hingga kini, kondisi penglihatan Andrie Yunus disebut masih sangat terbatas. Jane menyebut Andrie hanya dapat melihat cahaya.

"Masih melihat cahaya. Sampai nanti akhirnya operasi, operasi besar, belum tahu prosesnya akan seperti apa," ujar Jane.

Selain penanganan pada mata, Andrie masih membutuhkan sejumlah tindakan medis untuk menangani kondisi kulit dan luka bakar pada tubuhnya.

"Terus untuk tubuhnya itu sudah beberapa kali mengalami bedah plastik dan sekarang kondisinya itu banyak sekali scars dalam tubuh kanannya dan mengalami kontraktur pada kulit. Jadi kayak sekarang itu masih, tadi ya, ada kontraktur pada bagian kanannya, terus itu akan bedah plastik, terus di bagian lehernya akan ada operasi juga, operasi bedah kulit, dan terutama mata," tutur Jane.

"Bahkan sekarang dia masih pakai pressure garment, karena kalau misalkan enggak pakai itu kulitnya akan turun, tertarik, karena sifat asam dari cairan air keras," kata Jane.

Setelah seluruh luka mengering dan dapat ditangani, Andrie baru akan menjalani tahapan perawatan estetika.

"Dan nanti ketika ternyata lukanya semua sudah kering, sudah bisa ditangani, baru ke estetika untuk mencoba mengembalikan permukaan kulit, atau parut, atau scars," ungkapnya.

Jane menilai proses pemulihan Andrie masih membutuhkan waktu yang panjang.

Andrie Yunus telah menjalani sejumlah operasi untuk menangani kerusakan pada mata serta luka bakar yang dialaminya.

"Tadi sudah saya sampaikan, sudah ada mata tiga kali, bedah plastik empat kali, beda tujuh," kata Jane.

Serangan penyiraman terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie tengah melakukan upaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis kurungan penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa I dipidana 3 tahun penjara dan terdakwa II divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain vonis bui, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

(van/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK