Rapat Paripurna kelima masa sidang I 2026-2027 resmi menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR, Selasa (8/9).
Empat bakal undang-undang itu adalah RUU Pengaturan Reforma Agraria, RUU Penyiaran, RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan RUU Pemerintahan Aceh.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RUU tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dasco, rapat turut dihadiri tiga pimpinan lain yakni Saan Mustopa dari NasDem, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Sari Yuliati dari Golkar.
Setelah resmi menjadi usul inisiatif, keempat RUU tersebut selanjutnya akan dibahas di masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD( yang berbeda. RUU Reforma Agraria akan dibahas di Baleg, RUU Adminduk di Komisi II DPR, RUU Penyiaran di Komisi I DPR, dan RUU Pemerintahan Aceh di Baleg.
Namun, sebelum dibahas, pemerintah selanjutnya harus menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM), bersamaan dengan Surat Presiden (Surpes).
Pemerintah selanjutnya akan membahas empat RUU tersebut dengan DPR. Keempat RUU tersebut sebelumya telah masuk dalam daftar RUU Prioritas di DPR.

