Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily membantah tudingan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yang menyebut keberadaan namanya dalam daftar floating kuota haji khusus 2023-2024.
Ia menegaskan bahwa pencatutan namanya untuk jatah khusus haji pribadi tidak berdasar. Ace juga mengaku tidak pernah meminta kuota haji khusus dalam perkara tersebut.
"Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membantah keberadaan namanya, Ace kembali mengklaim kewenangan keberangkatan haji mutlak ikut aturan.
"Tapi selalu saya tegaskan, kewenangan keberangkatan itu mutlak ikut aturan. Semua aspirasi percepatan yang masuk, murni saya teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data," tegas Ace Hasan.
Ia kemudian menjelaskan keberangkatan haji dilakukan berdasarkan nomor urut daftar tunggu calon jemaah. Menurutnya, jemaah yang telah memenuhi nomor urut keberangkatan dipastikan berangkat sehingga tidak ada dasar untuk mencatut nama demi mendapatkan jatah pribadi.
"Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," katanya.
Nama Ace tercantum dalam daftar floating kuota haji khusus tambahan 2023-2024 yang terungkap pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
BAP tersebut memuat daftar plotting nama-nama pendaftar haji beserta kuota yang didapatkannya. Saat jaksa menyebutkan nama-nama serta kuota haji khusus yang didapatkan, terdapat nama Ace Hasan yang merupakan politikus Golkar itu.
"Kemudian satu Ace Hasan?," tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
"Itu Pak Ace Pak. Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi 8," kata Abdul Muhyi.
Dalam persidangan, Abdul Muhyi mengaku daftar nama jemaah khusus TX [calon jemaah haji dengan masa tunggu tertentu] dan T0 [calon jemaah haji tanpa masa tunggu] tersebut berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
"Apakah Bapak pernah menerima rekap nama-nama jemaah TX atau T0 yang berasal dari kuota siapa saja? Ada kata kuncinya 'floating' dan 'real' itu Pak. Iya. Nah itu dari mana data itu Pak?," tanya jaksa.
"Jadi floating itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus [Syafii], floating itu sebetulnya mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa gitu," kata Abdul Muhyi.
Selain Abdul Muhyi, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

