Wamendagri Tagih Komitmen 26 Pemda Papua soal Pencairan Otsus Tahap II
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menagih keseriusan pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II 2026. Hingga awal September 2026, sebanyak 26 daerah belum melengkapi berkas administrasi sehingga penyaluran dana terancam tertunda.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Dana Otsus Tahap II bagi Pemda. Pemda tidak dituntut mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I, cukup minimal 50 persen realisasi disertai laporan kinerja.
Laporan tersebut juga harus mencakup capaian keluaran serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya. Dirinya menyebut penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak akan rumit apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai perencanaan awal.
"Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan," jelas dia.
Sebanyak 26 Pemda yang belum memenuhi syarat tersebut tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam wilayah, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah itu segera mengambil langkah cepat.
Ia meminta kepala daerah memerintahkan staf teknis untuk mempercepat proses pengurusan berkas penyaluran Dana Otsus Tahap II. Langkah tersebut penting agar manfaat dana tidak tertunda sampai ke masyarakat.
"Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II," tegasnya.
Di samping kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang pada prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.
Prinsip tersebut menjadi komitmen pembenahan bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua berjalan. Dirinya menyebut pembenahan tata kelola menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah tanpa saling menyalahkan.
"Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus," kata dia.
Ribka menyebut sejak 2025 pemerintah telah menjadikan momentum tersebut sebagai tonggak perbaikan tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh. Ia berharap Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua ke depan.
Pemerintah pusat, lanjutnya, tetap membuka ruang pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang menghadapi kendala teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Pemda diminta aktif berkoordinasi apabila menemui kesulitan di lapangan.
"Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah," tandas Ribka.
(rir)