Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2026 17:19 WIB
Ilustrasi. Pemalsuan dolar Singapura. iStock/Andrzej Rostek
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.

Kasus ini diketahui dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Selain itu, kata Boy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," kata Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).

Dalam kasus ini seorang WNI bernama Steven (S) juga telah ditahan di Singapura. Steven diketahui juga merupakan suami dari pelapor inisial DM.

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengatakan keterlibatan kliennya itu berawal saat kliennya menerima satu lembar SGD10.000 dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Singkat cerita, uang itu pun berhasil ditukarkan.

"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven," kata Yosia dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Menurut Yosia, penyerahan tersebut juga terekam dalam video. Di momen itu, pihak yang menyerahkan uang sempat menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.

Selanjutnya, dari 33 lembar itu, 27 lembar di antaranya dibawa Steven ke Singapura dan enam lembar lainnya masih berada di Indonesia. Enam lembar itulah yang kemmudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

"Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," ucap Yosia.

Yosia menyebut setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena ada persoalan berkaitan dengan pajak.

Singkat cerita, Steven lalu dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan. Steven kemudian dimintai keterangan dan hotelnya turut diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, 34 lembar uang SGD10.000 tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan menurut polisi Singapura seluruhnya dinyatakan "not genuine" atau tidak asli

"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," ucap Yosia.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK