Alasan Sopir Alphard Tabrak Lari hingga Kecelakaan Beruntun Surabaya
Polisi telah menangkap pengemudi mobil Toyota Alphard berinisial Yusuf (52), warga Sidoarjo, yang menjadi terduga pelaku kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu (9/9) sore. Insiden ini menyebabkan sedikitnya empat kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua rusak parah.
Kecelakaan beruntun ini bermula saat Alphard dengan nomor polisi N 1882 NCI yang dikemudikan Yusuf menabrak sebuah mobil persimpangan lampu merah Jalan Arif Rahman Hakim.
Usai insiden itu, Alphard diduga melarikan diri hingga akhirnya menabrak gerobak bakso serta sejumlah kendaraan roda empat dan belasan roda dua atau motor yang berada di Jalan Menur Pumpungan.
Pengemudi Alphard, Yusuf, mengaku kondisinya tengah tidak sehat dan baru saja mengonsumsi obat sebelum kejadian tabrakan.
"Saya kan habis enggak enak badan ya, habis minum obat. Pas di lampu merah itu saya enggak sadar nubruk Zenix. Terus Zenix nya kan jalan, maksudnya mau diselesaikan. Nah pas di situ Zenix mobilnya masih kena juga," kata Yusuf di lokasi kejadian.
Ia mengaku sempat menepikan kendaraannya di tengah kemacetan dengan niat beristirahat sejenak. Namun, ia mengaku tidak sadar menginjak pedal gas usai didatangi oleh warga di lokasi.
"Nah terus kan itu macet ya. Nah saya itu berhenti. Niatku mungkin mau tiduran gitu ya. Terus digedor-gedor begini, akhirnya saya keliru nginjak gas saya. Enggak sadar saya," ucap Yusuf.
Sementara itu, Kapolsek Sukolilo AKP Yunus Kurniawan membenarkan kejadian tersebut merupakan kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua.
"Untuk kejadian yang di Menur Pumpungan, ini merupakan laka beruntun yang melibatkan kurang lebih sekitar 4 kendaraan roda empat. 4 kendaraan roda empat, 11 kendaraan roda dua," kata Yunus.
Yunus menjelaskan, sebelum tabrakan beruntun terjadi, pengemudi Alphard telah lebih dulu mengalami insiden dengan di lampu merah persimapangan Jalan Arif Rahman Hakim, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian terakhir Jalan Menur Pumpungan.
"Kurang lebih sekitar kalau dari TKP tabrakan [kedua] ini kurang lebih sekitar 500 meter. Persisnya di wilayah timur sebelum TKP terakhir ini," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti rekaman CCTV milik warga setempat, mobil Alphard tersebut melaju dengan kecepatan tinggi usai insiden pertama terjadi, sebelum akhirnya menabrak gerobak bakso dan sejumlah kendaraan dari arah belakang di lokasi kedua di Jalan Menur Pumpungan.
"Mungkinkah dari pengemudi Alphard ini lari ketakutan berdasarkan bukti CCTV yang ada di lokasi dari warga setempat, itu ada kecepatan lumayan kecepatan tinggi dari dari Alphard. Dari Alphard berdasarkan bukti CCTV ya, itu dengan kecepatan tinggi," ucapnya.
Terkait dugaan pengemudi sengaja melarikan diri usai tabrakan pertama, Yunus menyebut hal tersebut masih didalami oleh pihak Satlantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau itu masih didalami, karena kami dari Polsek Sukolilo hanya melaksanakan TPTKP. Nanti kewenangan di pendalaman itu dari Satlantas Polrestabes Surabaya," katanya.
Yunus menambahkan, berdasarkan keterangan pengemudi, tabrakan dari arah belakang tersebut terjadi lantaran kondisi pengendara yang mengantuk usai mengonsumsi obat karena tubuhnya kurang sehat.
"Menurut keterangan dari pengemudi Alphard yang menubruk dari belakang atau menumbur dari belakang, itu pengemudi dalam keadaan ngantuk," jelasnya.
Namun, Yunus menyebut keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
"Saat ini kondisi pengemudi memang konsumsi obat. Obat dalam arti dia menyampaikan dia kondisi kurang enak badan. Ngantuknya disampaikan ngantuk habis minum obat," lanjutnya,
Yunus memastikan pengemudi Alphard saat ini telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pengemudi Alphard kami amankan di Polsek," katanya.
Selain mengakibatkan 11 motor dan empat mobil rusak parah, kecelakaan itu juga menyebabkan lima orang mengalami luka berat. Para korban saat ini telah dirujuk ke RSUD Haji yang tak jauh dari tempat kejadian perkara
(frd/isn)