Santriwati di Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes hingga Hamil
Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Sleman, DIY diduga diperkosa hingga hamil.
Terduga pelakunya adalah GN, salah seorang pengurus ponpes tempat santriwati itu kini mengabdi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Sleman 7 September 2026 kemarin.
Sementara korban sendiri kini berusia 21 tahun. Ia merupakan santriwati lulusan ponpes tersebut. Ia menimba ilmu dari jenjang SMP hingga SMA. Sudah dua tahun terakhir ini ia mengabdi di ponpes tersebut tanpa digaji dengan alasan berkhidmat.
Gusti Rian Saputra selaku kuasa hukum korban menuturkan, dugaan perkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026. Korban sekarang tengah mengandung. Hari Perkiraan Lahir (HPL) bulan Oktober besok.
Peristiwa pertama berawal ketika GN menginstruksikan agar korban ke ruangannya di ponpes dengan alasan sakit sehingga harus dibantu. Berdasarkan pengakuan korban, saat ia masuk ke ruangan GN pintu justru dikunci dan dugaan peristiwa itu terjadi.
Ketika mengalami ketakutan, kebingungan, tekanan batin dan trauma, korban justru diminta oleh GN agar tak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. GN mengancam korban bahwa keluarganya akan hancur jika sampai mengetahui peristiwa ini.
Korban tak bercerita lantaran juga khawatir keluarga akan terpukul, tapi GN malah mengulangi perbuatannya pada Januari 2026. Gusti kemudian mengungkap dugaan jebakan nikah siri atau upaya-upaya lain oleh pihak-pihak tertentu demi menutupi kasus ini.
Gusti pun menunjukkan salinan foto ultrasonografi (USG) sebagai barang bukti kehamilan kliennya. Ini menjadi bukti tambahan yang ia serahkan ke penyidik Polresta Sleman.
"Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
Sementara itu, MM selaku kakak korban menyebut kondisi psikisnya adiknya mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma sehingga menunda laporan ke kepolisian.
MM kini tinggal di Ngawi. Ia adalah salah satu anggota keluarga yang pertama diberitahu berita mengenai kehamilan adiknya ini. Dia kemudian menjemput sang adik yang ternyata diungsikan oleh pihak ponpes ke Magelang.
"(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, "Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas." Saya bilang, "Nggak boleh seperti itu," kata MM.
"Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba," sambungnya.
Kini, pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum mendesak agar polisi secara profesional mengusut kasus ini. Mereka berharap terduga pelaku dipidana sesuai hukum berlaku, selain juga meminta adanya perlindungan bagi korban.
Heri Purwanto selaku kuasa hukum dari pihak ponpes menyatakan pihaknya tengah menyusun keterangan untuk merespons adanya dugaan peristiwa ini.
Adapun Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro yang membenarkan soal adanya pelaporan menyangkut peristiwa ini. Kepolisian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.