Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet, mengungkapkan regulasi mengenai kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler merupakan kebijakan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan itu disampaikan Slamet saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Slamet bersaksi untuk terdakwa Yaqut dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa mengonfirmasi perihal diskusi daring untuk membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada bulan Desember 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ahmad Abdullah (Sekretaris Ditjen PHU), Slamet mengungkapkan Yaqut mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50 persen-50 persen.
Rapat daring itu disebut dihadiri oleh beberapa staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama. Slamet tidak mengikuti rapat tersebut.
"Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler. Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus). Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai," ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Slamet di muka persidangan.
"Ini gimana Pak? Yang tadi saya bacakan," tanya jaksa.
"Yang mananya Pak? Gimana?" jawab Slamet mempertegas pertanyaan jaksa.
"Baik, kami ingin menanyakan Pak. Satu saja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul Pak? Betul ya?" tanya jaksa.
"Betul Pak," jawab Slamet yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.
Terdapat empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Duduk perkara
Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis, 12 Maret lalu, kasus ini turut melibatkan pihak swasta. Salah satu yang disebut-sebut ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Diduga ada barang bukti yang dihilangkan juga saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.
Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diduga "melobi" Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
Teruntuk tahun 2023, ada kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagikan 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).
KPK menyebut ada fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.
Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama diduga turut mendapat fee tersebut.
Sedangkan untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan maksud memotong antrean jemaah haji yang sudah mencapai 47 tahun. Ini diperoleh saat pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyatakan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.
Seiring waktu berjalan, Ishfah atas perintah Yaqut menyampaikan kuota haji tambahan tersebut akan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Atas perintah Yaqut pula, Ishfah disebut memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan supaya tampak tidak melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
Kementerian Agama lantas mengadakan pertemuan dengan beberapa pengurus asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU.
Teruntuk kuota haji tambahan 2024 ini, KPK menduga Ishfah mengarahkan staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK.
Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
KPK juga mengungkapkan Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama M. Agus Syafi' untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.
Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar US$4.000-5.000 (Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta) per jemaah.
Ketika tersebar informasi DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK.
Namun, sebagian uang fee disebut KPK masih ada yang disimpan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
Kata KPK, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diduga diketahui oleh Yaqut.
Adapun pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tersebut diduga turut melibatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.
Adapun mengenai fee atau commitmen fee tersebut sudah dibantah beberapa kali oleh pihak Yaqut.