Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyelidiki laporan dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus ini diketahui dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Dalam perkara ini, seorang WNI bernama Steven (S) telah ditahan di Singapura. Steven diketahui juga merupakan suami dari DM selaku pelapor dalam perkara ini.
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting membeberkan bahwa kliennya sempat mengajak AN dan EAK yang merupakan terlapor dalam kasus ini ke Singapura untuk menukarkan uang. Ajakan ini disampaikan Steven setelah kembali menerima 33 lembar Sin$10.000 dari keduanya.
Menurut Yosia, ajakan itu dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura kembali ke Indonesia menjadi lebih mudah. Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut sehingga Steven akhirnya berangkat sendiri ke Singapura.
Dalam proses tersebut, Yosia juga mengungkap ada janji imbalan dari AN kepada Steven. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar Sin$1.500 untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
"Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD," kata Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9).
Karena itu, Yosia berharap penyelidikan perkara tersebut dilakukan secara tuntas. Termasuk mengusut asal-usul uang yang diduga palsu tersebut hingga pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.
"Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya," ucap dia.
Yosia menyebut tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang tersebut. Ia juga menduga ada potensi terdapat jumlah uang lainnya yang lebih besar, baik yang sudah ditukarkan maupun yang akan ditukarkan.
"Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan uang dolar Singapura palsu ini.
Kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai WNI yang berada di negara tersebut.
(dis/fra)