WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, telah menerima penyerahan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Palestina inisial MFA (35) yang sebelumnya itangkap karena melakukan promosi paket wisata.
Dia sebelumnya diproses di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
"Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9) malam.
Ia menerangkan, penanganan terhadap WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Warga melaporkan dugaan ada WNA yang melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui MAFA melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.
Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut untuk yang bersangkutan," imbuhnya.
Ia menyebutkan, penanganan kasus tersebut memerlukan langkah lebih lanjut karena dia juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi.
Oleh karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan PBB yang mengurus soal pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) serta pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian.
"Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Teguh.
(kdf/kid)