Pemerintah Indonesia tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan ambisi menarik lebih banyak modal global ke dalam negeri. Bukan hanya family office dan instrumen keuangan konvensional, pusat finansial ini juga membuka ruang bagi aset digital dan kripto.
Namun, sasaran PFII lebih besar dari sekadar mendatangkan investor asing. Pemerintah ingin menjadikan pusat finansial tersebut sebagai penghubung antara modal global dan proyek-proyek ekonomi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Pantro Pander Silitonga saat berbicara dalam Coinfest Asia, The World's Crypto Festival, di Bali, 20-21 Agustus 2026.
Coinfest Asia menjadi salah satu forum tempat pemerintah membawa pembahasan PFII langsung kepada industri aset digital, di tengah meningkatnya peran instrumen berbasis teknologi dalam sistem keuangan global.
Menurut Pantro, pembentukan pusat finansial Indonesia berangkat dari persoalan yang lebih mendasar. Indonesia memiliki ekonomi dan pasar domestik yang besar, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menarik serta mempertahankan modal internasional.
Data DEN menunjukkan PDB Indonesia mencapai sekitar US$1,5 triliun pada 2025, dengan populasi sekitar 287 juta jiwa. Namun, rasio foreign direct investment (FDI) terhadap PDB Indonesia masih berada di bawah Vietnam, Malaysia, dan Thailand dalam sekitar 15 tahun terakhir.
Pantro mengatakan investor global selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan ketika melihat Indonesia, termasuk kepastian hukum, kompleksitas regulasi, kedalaman pasar modal, dan daya saing perpajakan.
Karena itu, pemerintah tidak hanya ingin menawarkan produk investasi, tetapi membangun lingkungan finansial yang dapat menampung berbagai jenis modal.
Family Office hingga Aset Digital
Family office menjadi salah satu instrumen yang sebelumnya banyak dibicarakan dalam konteks upaya Indonesia menarik kekayaan global. Namun, PFII dirancang dengan cakupan yang jauh lebih luas.
Pusat finansial tersebut dapat mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, modal ventura, ekuitas swasta, family office, pengelolaan investasi, derivatif, komoditas, hingga aset digital.
Pantro secara khusus mengajak industri kripto ikut masuk ke dalam ekosistem tersebut.
"Kami ingin mengajak berbagai aset baru, termasuk kripto, untuk ikut masuk. Mari kita tumbuhkan pasar ini," katanya.
Ia juga membuka ruang bagi berbagai pelaku industri.
"Saya ingin mengajak semua pelaku dan peserta. Anda bisa menjadi penerbit, operator bursa, maupun investor," imbuh dia.
Ruang bagi aset digital juga tercermin dalam desain kelembagaan PFII. Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII) dirancang memiliki cakupan kewenangan terhadap instrumen keuangan, derivatif, aset digital, bursa, hingga pasar over-the-counter (OTC).
Pantro mengatakan berbagai struktur investasi seperti special purpose vehicle (SPV), perwalian, dan dana investasi alternatif juga dapat digunakan bersama aset digital.
"Kita bisa menggunakan SPV, perwalian, dana investasi alternatif, hingga berbagai aset digital. Sekarang ada begitu banyak hal yang bisa kita lakukan," ucapnya.
Dengan demikian, kripto dalam PFII tidak berdiri sebagai ekosistem terpisah. Aset digital ditempatkan di antara berbagai instrumen yang dapat digunakan investor dalam struktur finansial yang lebih luas.
Tawaran PFII untuk Investor
Untuk bersaing dengan pusat finansial seperti Singapura dan Dubai, pemerintah menyiapkan beberapa fondasi, mulai dari kepastian hukum hingga insentif fiskal.
PFII memiliki struktur kelembagaan khusus yang mencakup Dewan PFII, lembaga pengelola, LPJK PFII, Pengadilan PFII, dan lembaga arbitrase. Pemerintah juga mengambil pembelajaran dari model Dubai International Financial Centre (DIFC).
Salah satu daya tarik terbesarnya adalah fasilitas perpajakan. Pantro mengatakan PFII akan menawarkan salah satu paket insentif yang paling kompetitif di antara pusat finansial global.
"Tidak akan ada pajak atas keuntungan modal, tidak ada pajak atas pendapatan bunga, dan bahkan pajak penghasilan badan akan dibebaskan hingga 50 tahun," ujarnya.
Fasilitas tersebut berlaku berdasarkan jenis kegiatan dan persyaratan yang dipenuhi. Kerangka PFII juga mencantumkan pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen untuk kegiatan tertentu.
Selain pajak, investor juga ditawarkan kemudahan pendirian perusahaan, fasilitas imigrasi termasuk visa emas, serta kepastian transfer dan repatriasi modal.
Bagi Indonesia, fasilitas tersebut dimaksudkan untuk menjawab salah satu persoalan utama dalam menarik modal global, menciptakan lingkungan yang cukup kompetitif agar investor bersedia menempatkan aktivitas finansialnya di Indonesia.
Modal Global ke Proyek Indonesia
Bagian yang paling membedakan PFII dari sekadar pusat pengelolaan kekayaan adalah rencana pemerintah menghubungkan modal yang masuk dengan proyek-proyek di sektor riil.
Pantro mengatakan Indonesia tidak ingin PFII hanya menjadi tempat investor menyimpan dana.
"Kita tidak hanya berbicara tentang tempat untuk memarkir uang, tetapi tempat di mana investor benar-benar mendapatkan imbal hasil dari investasi nyata dan membawa modal untuk jangka panjang," paparnya.
Untuk menjalankan model tersebut, Danantara Indonesia diposisikan sebagai calon investor pendamping sekaligus navigator bagi investor global yang ingin mencari peluang di Indonesia.
DEN bersama Danantara telah mengidentifikasi sejumlah sektor, termasuk energi, mineral kritis, infrastruktur digital, pangan, pariwisata, penyewaan pesawat, hingga pembiayaan swasta.
Salah satu yang telah dipetakan adalah 29 proyek pengolahan sampah menjadi energi. Pemerintah juga menawarkan peluang energi terbarukan serta proyek pembangkit surya dan transmisi listrik ke Singapura dengan target pasokan energi rendah karbon sebesar 3,4 gigawatt pada 2035.
Ada pula peluang investasi pada pusat data, tambang nikel terintegrasi, aset pariwisata premium di Labuan Bajo, serta pembiayaan untuk sektor energi terbarukan, kesehatan, pendidikan, dan pertambangan.
Dengan model tersebut, PFII pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang bagaimana Indonesia menarik uang masuk, tetapi bagaimana modal tersebut tetap berada dalam ekosistem Indonesia dan digunakan untuk membiayai aktivitas ekonomi produktif.
Dan pembahasan mengenai hal itu dibawa langsung ke Coinfest Asia 2026, memperlihatkan bahwa agenda pusat finansial Indonesia kini tidak hanya menyasar pemain keuangan tradisional, tetapi juga industri aset digital yang berkembang di Asia dan pasar global.
(adv/adv)