Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak benar atau hoaks. Tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/).
Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua," katanya.
Untuk itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan ada upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP.
Ribka mengatakan, Kemendagri terbuka untuk memberikan penjelasan apabila masih terdapat pihak yang mempertanyakan informasi tersebut.
"Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua," tambah Ribka.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya pembentukan opini yang menurutnya diarahkan seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.
Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat dipersilakan menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi mengenai isu tersebut.
"Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan," katanya.
Di akhir keterangannya, ia kembali memastikan bahwa tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP oleh Kemendagri.
"Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya," pungkasnya.
(rea/rir)