Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka atas dugaan eksploitasi anak-anak terlibat dalam kericuhan di Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus lalu.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan ketiga tersangka berinisial B, N dan P diduga mengiming-imingi puluhan anak-anak dengan bayaran sekitar Rp55 ribu.
"Ada tiga orang, yaitu inisial B, N dan juga P. Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa. Ada sekian anak masing-masing sudah melakukan, ada indikasi eksploitasi ekonomi," kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).
Rita menyampaikan modus ketiga pelaku dengan memprovokasi anak-anak sekaligus mengiming-imingi mereka bayaran dengan nominal bervariasi.
"Jadi mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama, panggilannya B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak," kata dia.
Lalu, tersangka berinisial N yang disebut merekrut 22 anak yang masing-masing diberikan rencana uang sebesar Rp50 ribu.
Lalu yang terakhir adalah tersangka berinisial P yang disebut berhasil mengumpulkan 8 anak yang rencana diberikan Rp40 ribu.
Rita juga menyampaikan bahwa ketiga pelaku mendapat keuntungan ekonomi atas aksinya itu.
Ia menyebut berdasarkan penelusuran awal polisi, tersangka B mendapat keuntungan sebesar Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000.
"Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami bahwa ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," kata Rita.