Bareskrim Polri menangkap kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan jaringan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan itu dilakukan pihaknya usai mendapati informasi peredaran narkoba dari Medan menuju Lombok.
"Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya orang yang akan mengirimkan Narkotika Jenis Sabu dari Medan ke Lombok melalui perjalanan Darat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat informasi itu, Eko mengatakan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury langsung melakukan penyidikan ke jalur pengiriman sabu tersebut.
Ia menyebut petugas kemudian menemukan keberadaan tersangka Sayed Zuwanda (23) yang sedang mengantri di pelabuhan untuk memasuki kapal.
Eko menjelaskan tim gabungan langsung melakukan pengecekan dengan K-9 dan didapati sabu dalam mobil Sayed.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi Narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam," tuturnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan Sayed mengaku mendapat perintah untuk mengirimkan barang haram tersebut dari narapidana Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM yang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Dari Rutan Kelas 1 Surabaya didapat pengendali tersangka Sayed Zuwanda adalah Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM), dari hasil interogasi Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO)," tuturnya.
Sebagai imbalannya, Sayed dijanjikan upah sebesar Rp27,5 juta untuk pengiriman sabu dari Medan ke Lombok. Eko mengatakan tawaran itu kemudian diterima Sayed lantaran kebutuhan ekonomi.
"Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka," tuturnya.
Eko mengaku pihaknya saat ini masih fokus untuk mengembangkan kasus ke jaringan lainnya, termasuk ke orang perintah dan penerima dari narkotika sabu tersebut.
(frd/kid)